Intip Spesifikasi Heli AW-101 yang Kasusnya Muncul Lagi di KPK

Intip Spesifikasi Heli AW-101 yang Kasusnya Muncul Lagi di KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 14:12 WIB
KPK beserta POM TNI melakukan cek fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ini foto-fotonya.
Helikopter AW-101 (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Berliku perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 (AW-101) di KPK. Diusut sejak 2017, kasus ini kembali muncul ke permukaan meski diwarnai polemik.

Pada Selasa, 24 Mei 2022, KPK menahan tersangka dari pihak swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dia disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang atau PT KCG.

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan Kurnia Saleh diduga terlibat korupsi dalam pengadaan heli AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU). KPK menduga perbuatan Irfan Kurnia Saleh merugikan keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Irfan Kurnia Saleh sejatinya telah berstatus tersangka di KPK sejak 2017 tetapi baru ditahan saat ini. Kala itu KPK bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di mana terjerat 5 tersangka dari unsur prajurit TNI.

ADVERTISEMENT

Saat itu 5 orang tersebut adalah:

1. Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
3. Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas;
4. Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu; dan
5. Marsda SB sebagai Asrena KSAU.

Semua jabatan itu merupakan posisi mereka pada saat peristiwa terjadi. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena mangkrak hingga akhirnya terkuak saat adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kala itu terungkap perkara di Puspom TNI sudah dihentikan. Praktis untuk perkara ini baru Irfan Kurnia Saleh yang dijerat KPK.

Spesifikasi

Heli AW-101 dibikin perusahaan Agusta Westland yang merupakan anak usaha Leonardo dan bermarkas di Italia. Perusahaan itu memang khusus mendesain dan memproduksi helikopter dengan berbagai kebutuhan.

Dicek pada situsnya, helicopters.leonardo.com, Rabu (25/5/2022), heli AW-101 didesain untuk beroperasi pada kondisi dengan iklim yang keras. Setidaknya ada 3 kategori penggunaan heli AW-101 ini yaitu heavy multi-mission, naval, dan SAR/CSAR.

Dengan 3 kategori itu, heli ini bisa digunakan untuk ragam hal mulai dari angkutan bagi prajurit militer, perbantuan, hingga evakuasi. Selain itu, heli ini bisa difungsikan untuk kepentingan operasi maritim hingga urusan search and rescue atau SAR.

Panjang keseluruhan heli ini 22,83 meter. Kapasitasnya 2 pilot, 1 kru, dan 25 lebih tentara, di mana terdapat perlindungan balistik. Heli ini bisa melaju hingga 277 km/jam.

Heli ini juga dilengkapi kursi pelontar yang bisa berfungsi saat keadaan darurat. Selain itu, heli ini mendukung kemampuan mengisi bahan bakar di udara. Sedangkan untuk opsi persenjataan disebutkan seperti torpedo, rudal udara ke permukaan, hingga senjata lainnya.

Terlepas dari itu, sebenarnya untuk apa heli AW-101 itu sampai saat itu dibutuhkan TNI AU?

Dalam pemberitaan detikcom sekitar 2016, saat itu Kepala Dinas Penerangan TNI AU yang dijabat Marsma Jemi Trisonjaya menjelaskan rencana pembelian heli tersebut. Menurut dia, Kementerian Keuangan telah memberi izin untuk pembelian helikopter AW-101.

"Kebutuhan heli ini juga multifungsi, bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, begitu, kan? Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas," ujar Jemi.

Wacana pembelian heli AW-101 pernah muncul pada tahun sebelumnya. Ketika itu tujuan pembeliannya adalah untuk keperluan VVIP (very very important person) seperti presiden, wakil presiden, hingga tamu negara.

Tetapi Presiden Jokowi saat itu menolak pembelian helikopter AW-101. Jokowi, kata Menhan saat itu, Ryamizard Ryacudu, telah memilih helikopter buatan PT Dirgantara Indonesia. Setelah itu, usai pengadaan heli AW-101 ini bermasalah, Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, telah membatalkan proyek tersebut.

Simak Video: Panglima TNI Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads