Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Tersangka Korupsi Heli AW-101

Begini Konstruksi Perkara yang Jerat Tersangka Korupsi Heli AW-101

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 20:39 WIB
Tersangka korupsi Heli AW-101 Irfan Kurnia Saleh
Irfan Kurnia Saleh (pakai rompi KPK) (Muhammad Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan tersangka kasus korupsi helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh (IKS). KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Irfan Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini bermula pada Mei 2015, ketika IKS selaku Dirut PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan Lorenzo Pariani selaku pegawai perusahaan AW menemui Mohammed Syafei (MS) selaku Asisten Perencanaan Anggaran TNI AU. Dalam pertemuan itu keduanya membahas soal pengadaan helikopter AW-101 VVIP TNI AU.

"Dalam pertemuan tersebut kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli menyebut IKS yang juga berperan sebagai salah satu agen helikopter AW menawarkan harga satu unit AW-101 senilai USD 56,4 juta. Padahal harga yang disepakati hanya USD 39,9 juta, setara dengan Rp 514,5 miliar.

IKS sempat diundang oleh panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU sebagai perwakilan PT DJM yang memenangkan proyek. Namun hal tersebut tertunda lantaran pemerintah menunda pengadaan helikopter tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," tambah Firli.

Pada 2016, pengadaan tersebut kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan. Dalam tahapan ini, panitia lelang diduga melibatkan dan memberikan kuasa kepada IKS untuk menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nilai kontrak.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai USD 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," ungkap Firli.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Panglima TNI Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101':

[Gambas:Video 20detik]



IKS berperan aktif menjalin komunikasi dan pembahasan dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam komunikasi tersebut, IKS diduga merencanakan dan menyiapkan 2 perusahaan milikinya ikut dan disetujui oleh PPK.

Firli menjelaskan, IKS diduga telah menerima pembayaran penuh dalam pengadaan tersebut. Namun ada beberapa bagian heli yang tidak lengkap dan tidak sesuai.

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100%, di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya.

Tersangka Irfan Kurnia Ditahan

Sebelumnya, KPK menahan tersangka di kasus korupsi Heli AW-101. Tersangka tersebut bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) dari pihak swasta.

Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022), pukul 19.35 WIB, Irfan terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.

Diketahui, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101. Hari ini (24/5), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5).

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads