Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Otori Effendi alias Sueb. Terdakwa merupakan pria berparang yang membunuh lima warga di Ogan Komering Ulu (OKU).
Dilansir dari detikSumut, Rabu (25/5/2022), Otori Effendi alias Sueb terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang agenda tuntutan, Selasa (10/5) lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Otori Effendi alias Sueb bin Abu Seman dengan pidana mati," bunyi putusan majelis hakim, seperti dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baturaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Otori Effendi alias Sueb bin Abu Seman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," sambungnya.
Otori ditetapkan tersangka setelah mengakui motif dirinya membunuh lima orang, yakni karena sakit hati. Semula Otori diduga mengidap gangguan jiwa, tapi hasil pemeriksaan medis menyatakan kejiwaan Otori tak mengalami gangguan.
Pembunuhan sadis itu dilakukan Otori pada Jumat (26/11/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dia yang mengurung diri selama satu tahun di rumahnya, tiba-tiba keluar dari rumah di Kampung 1, Desa Bunglai, Peninjauan, OKU, membawa sebilah parang dan menyerang warga yang ada di dekatnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Kolonel Priyanto Terus Bela Diri, Bantah Bunuh Handi dan Salsa