Dua warga binaan Lapas Pemuda Tangerang berinisial J dan M ditempatkan di sel isolasi usai terlibat kasus narkoba. Keduanya ternyata berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Banten, Numan Bayhaqi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ini pertama kita melakukan penangkapan di wilayah Kota Tangerang Selatan, dua orang," ujar Kepala Seksi Intelijen BNNP Banten Numan Bayhaqi kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, peredaran sabu itu ternyata dikendalikan oleh J dan M. Modus keduanya dengan memanfaatkan jam besuk di Lapas Pemuda Tangerang.
"Lalu atas interogasi awal, mereka dikendalikan oleh napi Lapas Pemuda. Itu anak buahnya berkomunikasi langsung jenguk, jadi kalau ada jam besuk, salah satunya ada lewat komunikasi," kata Numan.
Dari pengungkapan itu, Numan menyebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang ditangkap di Tangsel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti narkoba kurang lebih seberat 483,06 gram. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," katanya.
Untuk diketahui, dua warga binaan Lapas Pemuda Tangerang berinisial J dan M terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keterangan itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta.
"Sehubungan adanya narapidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," kata Kadek dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Kadek menjelaskan J dan M sudah diganjar sanksi tegas. Keduanya saat ini ditempatkan di sel isolasi Lapas Pemuda Tangerang.
(rak/ygs)