Dua warga binaan Lapas Pemuda Tangerang berinisial J dan M terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Keterangan itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta.
"Sehubungan adanya narapidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," kata Kadek dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Kadek menjelaskan, J dan M sudah diganjar sanksi tegas. Keduanya saat ini ditempatkan di sel isolasi Lapas Pemuda Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah memberikan sanksi tegas dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencabutan hak-haknya serta penempatan dalam sel isolasi (penutupan sunyi)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menyebut aksi pelaku terendus sejak 10 April 2022. Pihak Lapas beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bekerja sama mengungkap kasus tersebut.
Masjuno belum menerangkan secara detail narkoba jenis apa yang terlibat perkara tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jenis narkotikanya substansi nanti bisa dikonfirmasi ke pihak BNNP itu merupakan tidak domain kita, karena kan untuk menentukan jenis narkotikanya butuh laboratorium. Kita fokus kepada pengembangan kasus saja," tambahnya.
Lebih lanjut Masjuno menyatakan bertekad untuk meningkatkan pengawasan di dalam Lapas Pemuda Tangerang. Kemenkumham bertekad memberantas peredaran gelap narkoba di Banten.
"Lapas Pemuda Tangerang dengan posisi dalam pengamatan penuh karena masih proses pengembangan. Pemberantasan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Banten," pungkasnya.
(rak/rak)