Tolak UU P3, Partai Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni di DPR

Tolak UU P3, Partai Buruh Bakal Aksi Besar-besaran 8 Juni di DPR

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 12:05 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

DPR RI sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Pengesahan UU P3 menimbulkan gelombang penolakan dari Partai Buruh dan serikat buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan menolak pengesahan UU P3 karena revisi UU P3 dinilai bukan sebagai kebutuhan hukum, melainkan hanya 'akal-akalan'. Menurutnya, pengesahan UU P3 untuk memuluskan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU P3 hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said membeberkan setidaknya ada dua alasan Partai Buruh dan serikat buruh menolak revisi UU P3. Pertama, sebut Said, pembahasan revisi UU P3 di Baleg DPR dinilai terburu-buru.

"Menurut informasi yang kami terima, revisi UU P3 hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR," kata Said.

ADVERTISEMENT

Said menilai UU P3 menjadi produk hukum yang penting terkait pembuatan peraturan undang-undang. Menurut Said, revisi UU P3 hanya untuk memuaskan tujuan sementara lantaran pembahasannya dianggap kejar tayang.

"Padahal UU P3 adalah roh untuk membuat sebuah produk undang-undang atau syarat formil, di Indonesia sesuai perintah UUD 1945," katanya.

"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," imbuhnya.

Alasan selanjutnya, Said menilai revisi UU P3 memuat tiga hal yang dianggap berbahaya bagi publik, khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Diwarnai Penolakan PKS, Revisi UU PPP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

[Gambas:Video 20detik]




Partai Buruh menyebut tiga hal itu adalah, pertama, revisi UU P3 dinilai sekadar memasukkan omnibus law, yang selama ini ditolak oleh Partai Buruh, sebagai metode pembentukan UU.

Kedua, UU P3 dianggap membolehkan pembentukan UU tak perlu melibatkan partisipasi publik secara luas. Ketiga, UU P3 diduga memungkinkan 2x7 hari sebuah produk UU yang sudah diketok di sidang paripurna DPR dapat berubah.

Dengan demikian, Said menyatakan pihaknya bersama elemen serikat buruh akan mengambil langkah lanjutan. Said mengatakan akan melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni mendatang di depan gedung MPR/DPR RI.

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di kantor gubernur," katanya.

Selain itu, Said mengatakan akan mengajukan judicial review (JR) UU P3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," tambahnya.

Said juga mengajak seluruh komponen buruh untuk turut hadir dalam aksi penolakan RUU P3 tersebut. "Mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran tiga hari berturut-turut. Menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads