Deretan Hakim Isap Narkoba: Saat Karaoke hingga di Ruang Pengadilan

Deretan Hakim Isap Narkoba: Saat Karaoke hingga di Ruang Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 10:26 WIB
BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)
BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Jagat pengadilan kembali geger oleh gebrakan BNN Banten yang menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Tanpa ampun, penyidik mengobok-obok ruang pengadilan. Akhirnya, dua hakim, DA dan YR, dijadikan tersangka kasus narkoba.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (25/5/2022), itu bukan kasus pertama. Pada 2012, BNN menangkap hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, saat berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat, Illegal Hotel & Club di Hayam Wuruk. Saat itu, Puji berkaraoke bersama 4 perempuan dan 2 lelaki.

"Selain pemakai, dia mendistribusi, dia membagi-bagikan ke yang lain. Berarti dia kena Pasal 114," kata Kepala BNN Gories Mere usai penandatanganan kesepakatan antara Polri dengan BNN di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Puji akhirnya diadili secara 'diam-diam'. Puji dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakbar. Setelah keluar dari penjara, Puji kini menjadi advokat.

Noktah hitam pengadilan kembali tercoreng pada 2019. Hakim PN Menggala, Lampung, Yudhi Saputra, digerebek warga saat sedang memakai narkoba dan bersama perempuan bukan istrinya. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamine.

ADVERTISEMENT

Gara-gara itu, ia dipecat dan dipenjara. Anehnya, Yudhi melawan dan tidak menerima dipecat. Yudhi menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Perlawanan ini tidak membuahkan hasil.

Kini, dua hakim PN Rangkasbitung ditangkap memakai narkoba. Malah salah satunya, Danu Arman, pernah diskors 2 tahun karena menyelingkuhi istri orang lain, yang juga kolega di kantornya.

DA dan YR mengaku pernah menggunakan sabu saat di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang. Keduanya kini meringkuk di rutan BNN Banten.

"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu," kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung.

Simak video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads