Jakarta -
Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya ditangkap pekan lalu oleh BNN Banten.
Status tersangka itu baru diumumkan BNNP Banten hari ini, Senin (23/5/2022). Padahal keduanya ditangkap sejak 18 Mei 2022.
BNN memang tak mengelak adanya penangkapan terhadap hakim dan panitera PN Rangkasbitung. Kendati saat kabar pertama kali mencuat, BNN memilih irit bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Yang akan press release dari BNNP Banten," kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/5).
Hari ini, BNN Provinsi Banten baru menjelaskan oknum hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (YR) dikenakan status tersangka. "Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka" kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang.
Berikut 6 fakta soal 2 hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba:
1. Tersangka DA Sebelumnya Disanksi karena Pebinor
DA pernah dijatuhi skorsing karena diduga melakukan melanggar etika hakim yaitu berbuat asusila. Berdasarkan catatan detikcom, DA pernah disanksi Mahkamah Agung karena merebut pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.
Hakim DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Istri hakim DA juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim DA dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu, Abdullah, mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.
"Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari," kata Abdullah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
2. Simpan Bong di PN
Saat penggeledahan di tempat kerja tersangka, BNN menemukan alat isap sabu atau bong. Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim langsung ke Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," ujar Hendri.
Di sana ditemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka untuk nyabu. Sesaat itu langsung dites dan dinyatakan positif sabu.
"Ternyata RASS dan YR positif," ujarnya.
3. Para Tersangka Positif Konsumsi Sabu
Tersangka RASS dan YR mengaku sabu itu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
"Kami tes urine juga ternyata D yang terduga menggunakan ini (sabu)," ujarnya.
Dari pengembangan itu, BNN juga memeriksa H yang bertugas sebagai pembantu rumah tangga DA. Dia juga positif narkoba dan masih didalami perannya.
"Kita pengembangan lagi dan membawa seseorang inisial H, kami bawa dan periksa dan dites urinenya ternyata juga positif," jelasnya.
 Foto: BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom) |
4. Konsumsi Sabu di Kantor
BNN Banten mengungkap hakim DA dan YR pernah memakai narkoba di kantor masing-masing. Hal itu, menurut BNN, diketahui dari pengakuan DA dan YR.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung mengatakan dua hakim itu mengaku tidak nyabu saat memimpin sidang. Meski demikian, keduanya mengaku sudah kecanduan sabu.
"Dia bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR, kalau si D dia bilang tidak terlalu lama menggunakan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
5. Hakim DA dan RASS Pakai Sabu Sejak Kenal Hakim YR
Hakim YR diduga sudah menggunakan sabu selama satu hingga dua tahun. Sedangkan hakim DA dan ASN pengadilan RASS diduga menggunakan sabu begitu mengenal YR.
"Dia bilang baru, tidak terlalu lama menggunakan," ujar Hendri.
Narkoba diduga dipesan YR dari Sumatera dan diambil ASN berinisial RASS (32) di kantor jasa pengiriman.
6. BNN Kembangkan Kasus, Buru Pemasok Sabu
Hakim YR dan DA memesan sabu seberat 20 gram dari Sumatera. Hendri Marpaung mengatakan timnya sedang melakukan pengejaran.
"Masih kita rahasiakan (identitasnya), kalau nggak kita rahasiakan bocor, nanti kita tunggu aja (pengungkapannya)" kata Hendri.
 Foto: Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom) |
Sabu yang dipesan hakim PN Rangkasbitung ini dikirim menggunakan bungkus map cokelat melalui jasa pengiriman di Rangkasbitung.
"Beberapa hari sebelum paket ini terkirim kita lakukan kontrol. Begitu terkirim dari jasa pengangkutan kita kontrol delivery, kita awasi perjalanan barang ini sampai ke tujuan," paparnya.
Para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan BNN Banten. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini