Mahkamah Agung (MA) membenarkan ada pak hakim yang memvideokan bu hakim teman satu kantor sedang mandi. MA menegaskan pak hakim itu sudah dijatuhi sanksi disiplin, tapi bukan pemecatan.
Pak hakim itu berinisial BPT dan berdinas di sebuah Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Rabu (27/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pak hakim dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim. Saat itu posisi pak hakim sedang isolasi mandiri (isoman).
Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya mandi. Entah karena apa, ia mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Lalu ia mengeluarkan HP-nya dan merekam.
"Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," ujar Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Namun, MA tidak memecat hakim cabul itu. Malah pelaku dan korban masih satu kantor. Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.
Lihat juga video 'Sekuriti yang Rekam Mahasiswi Mandi di Makassar Sudah 3 kali Beraksi':