Isty Febriyani menulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro' tentang perselingkuhan suaminya, Briptu A, dengan polwan Bripda RPH. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas prihatin dengan adanya kasus perselingkuhan anggota Polri.
"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kompolnas belum mengetahui secara dalam kasus ini, namun Kompolas sudah membaca keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa Briptu A telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas menyinggung sumpah anggota Polri untuk menjaga rumah tangga.
"Jika Saudari Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilakan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Saudari Isty untuk segera mengeceknya," ujar Poengky.
"Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Poengky memahami perasaan Isty Febriyani yang diselingkuhi Briptu A. Kompolnas, kata Poengky, mendukung pemecatan anggota Polri yang selingkuh.
"Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," imbuhnya.
Lihat juga video 'Ciri-ciri Pasangan Kamu Selingkuh':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: