Polda Metro: Putusan Sidang Etik Polisi 'Layangan Putus' Inkrah 2021

ADVERTISEMENT

Polda Metro: Putusan Sidang Etik Polisi 'Layangan Putus' Inkrah 2021

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 18:11 WIB
Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Diunggah Dokter Tirta di Instagram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. 20Detik)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menegaskan dua polisi di kasus 'layangan putus' atau perselingkuhan telah diputus secara sidang etik. Putusan sidang itu ditetapkan sejak 2021.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dua polisi itu diproses sejak 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh sang istri Isty Febriyani. Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada 2021.

"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap, baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.

Briptu A dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripda RPH dikenai hukum demosi. Zulpan pun menjelaskan alasan perbedaan hukuman kedua polisi tersebut.

"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini harus menjadi pengingat bagi polisi yang lain. Tindakan selingkuh, kata Zulpan, dilarang di institusi Polri.

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," katanya.

Istri Ragu Briptu A Telah Dipecat

Isty Febriyani menulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro' tentang perselingkuhan suaminya, Briptu A, dengan polwan Bripda RPH. Isty meminta Polda Metro Jaya memberikan bukti pemecatan Briptu A.

Isty mengungkapkan suaminya itu telah menjalani sidang kode etik atas perzinaan pada 26 Oktober 2021. Tetapi hingga kini Isty tidak pernah menerima bukti suaminya sudah dipecat.

"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya kan ada SK, ada pembatikannya. Saya nggak mau kecele seperti Bripda Randy itu, katanya udah dipecat tahunya masih berdinas," ujar Isty saat berbincang dengan detikcom.

Isty mengikuti sidang kode etik suami saat itu bersama ibunya dan adiknya yang juga polisi. Sidang kode etik saat itu merekomendasikan keduanya untuk dipecat (PTDH).

Tetapi belakangan, Isty mengetahui keduanya masih bertugas meski sudah ada keputusan pemecatan. Isty mengetahui Briptu A dan Bripka RPH, yang sebelumnya sama-sama berdinas di Ditlantas Polda Metro Jaya, dipindahtugaskan ke satuan kerja (satker) lain.

"Saya nggak nyari tahu, tapi ada yang melapor ke saya katanya udah pindah ke Yanma, ini si ceweknya masih dinas di Renmin pakai baju lantas (lalu lintas) setelah sidang kode etik. (Tapi) semenjak nama saya dipakai pinjol semua terakhir disamperin nggak ada, disamperin ke Yanma katanya nggak ada juga," katanya.

"Jadi setelah dia sidang kode etik itu dua-duanya pertama dipindahkan ke Bekasi, yang satu ke Bekasi yang satu ke Depok. Yang Briptu A ke Bekasi, Bripda RPH ke Depok, tetapi kedua-duanya nggak lama dari situ nggak tahu kenapa tiba-tiba ditarik lagi ke Polda Metro terus jadi ke Yanma dua-duanya," tambahnya.

Simak juga 'Sudah Diperingatkan Berulang Kali, Selingkuhan Dibunuh Istri Sah':

[Gambas:Video 20detik

(ygs/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT