Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti sebelumnya, perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa, 24 Mei 2022, hingga dua pekan ke depan.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Safrizal menyampaikan jumlah daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 mengalami peningkatan. Semula hanya 11 daerah, dan kini menjadi 41 daerah.
"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," ujarnya.
Berikut 7 fakta tentang PPKM Level 1 di DKI dan Bodetabek:
1. Tempat Makan Beroperasi Malam Buka Hingga Pukul 02.00 WIB
Khusus aturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen juga. Lalu untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Kemudian restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam atau luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen selama PPKM Level 1 ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
(aud/aud)