6. Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen
Di Kawasan Jabodetabek, tempat ibadah sudah bisa diisi penuh atau seratus persen. Tertulis dalam Inmendagri terbaru, tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Juga, memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Resepsi Nikah-WFO 100 Persen dari Kapasitas Tempat
Pemerintah memperbolehkan resepsi digelar 100 persen kapasitas. Begitupun kegiatan perkantoran atau work from office dapat beroperasi 100 persen.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan," kata Safrizal, melalui keterangannya.
Kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
![]() |
(aud/aud)