7 Fakta PPKM Level 1 DKI, Kapasitas Kantor hingga Mal 100% Lagi

7 Fakta PPKM Level 1 DKI, Kapasitas Kantor hingga Mal 100% Lagi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 06:02 WIB

6. Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Di Kawasan Jabodetabek, tempat ibadah sudah bisa diisi penuh atau seratus persen. Tertulis dalam Inmendagri terbaru, tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Juga, memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Resepsi Nikah-WFO 100 Persen dari Kapasitas Tempat

Pemerintah memperbolehkan resepsi digelar 100 persen kapasitas. Begitupun kegiatan perkantoran atau work from office dapat beroperasi 100 persen.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan," kata Safrizal, melalui keterangannya.

Kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Asian waitress wear protective face mask scan customer temperature by thermometer before entering the restaurant to protect infection from coronavirus covid-19, social distancing conceptFoto: Ilustrasi penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 di restoran (Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat)


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads