7 Fakta PPKM Level 1 DKI, Kapasitas Kantor hingga Mal 100% Lagi

7 Fakta PPKM Level 1 DKI, Kapasitas Kantor hingga Mal 100% Lagi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 06:02 WIB
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti sebelumnya, perpanjangan PPKM mulai berlaku Selasa, 24 Mei 2022, hingga dua pekan ke depan.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safrizal menyampaikan jumlah daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 mengalami peningkatan. Semula hanya 11 daerah, dan kini menjadi 41 daerah.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZAFoto: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA (Dok. Kemendagri)

Berikut 7 fakta tentang PPKM Level 1 di DKI dan Bodetabek:

1. Tempat Makan Beroperasi Malam Buka Hingga Pukul 02.00 WIB

Khusus aturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

Selain itu, kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen juga. Lalu untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Kemudian restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam atau luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen selama PPKM Level 1 ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

2. Bioskop dan Mal Juga Boleh Beroperasi Penuh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PPKM level 1. Bioskop, mal, dan restoran boleh beroperasi penuh alias 100 persen. Seperti semula, jam operasi mal hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam Inmendagri itu, seluruh kota/kabupaten di Jakarta masuk sebagai PPKM level 1. Selanjutnya, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi juga dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 1.

3. Alasan Jabodetabek PPKM Level 1

Status PPKM Jabodetabek turun dari sebelumnya PPKM level 2. Penurunan itu terjadi karena capaian total vaksinasi dosis kedua sudah mencapai minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia di atas 60 tahun sudah mencapai minimal 60 persen.

Pemerintah memperpanjang liburan sekolah selama tiga hari. Hal ini membuat pusat permainan anak masih diserbu.Foto: Ilustrasi tempat bermain anak (Grandyos Zafna/detikcom)

4. Anak 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat beraktivitas di tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan.

5. Aplikasi PeduliLindungi Masih Wajib Dipakai

Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Namun ada pengecualian bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

6. Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Di Kawasan Jabodetabek, tempat ibadah sudah bisa diisi penuh atau seratus persen. Tertulis dalam Inmendagri terbaru, tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Juga, memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Resepsi Nikah-WFO 100 Persen dari Kapasitas Tempat

Pemerintah memperbolehkan resepsi digelar 100 persen kapasitas. Begitupun kegiatan perkantoran atau work from office dapat beroperasi 100 persen.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan," kata Safrizal, melalui keterangannya.

Kegiatan perkantoran diizinkan WFO 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Asian waitress wear protective face mask scan customer temperature by thermometer before entering the restaurant to protect infection from coronavirus covid-19, social distancing conceptFoto: Ilustrasi penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 di restoran (Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads