Kolonel Priyanto Bela Diri Lagi, Tepis Bunuh Salsa dan Handi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 20:36 WIB
Jakarta -

Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri demi tidak mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam pembelaannya kali ini, Priyanto menepis dakwaan dan tuntutan jaksa perihal pembunuhan Handi dan Salsa.

Bantahan itu disampaikan pengacara Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi, dalam duplik. Duplik dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

"Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan oleh saksi dua dengan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang dikendarai oleh Handi Saputra," kata Feri Arsandi.

"Pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur. Terdakwa baru terbangun setelah terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Feri menilai Priyanto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas meninggalnya Handi dan Salsa akibat kecelakaan lalu lintas. Sebab, Priyanto hanyalah penumpang dan sedang tertidur saat kecelakaan terjadi.

"Oleh karena terdakwa sedang tertidur dan mobil Isuzu Panther hitam yang dikemudikan saksi 2, maka secara hukum terdakwa yang pada saat kejadian hanyalah penumpang mobil, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," jelas Feri.




(zap/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork