Isty Febriyani, penulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro', meragukan status pemecatan yang telah diberikan kepada suaminya, Briptu A, karena berselingkuh dengan polwan Bripda RPH. Polda Metro Jaya menegaskan status pemecatan itu telah dikeluarkan.
"Ya sudah ada (bukti pemecatan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya mempersilakan jika pihak Isty ingin mengecek langsung bukti pemecatan suaminya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja datang ke Polda Metro yang mengedarkan sudah ada putusannya," katanya.
Tindakan perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dan polwan berinisial Bripda RPH viral di media sosial (medsos). Perselingkuhan keduanya diketahui telah terjadi pada 2019.
Zulpan mengatakan kedua polisi yang terlibat itu telah dijatuhi sanksi. Briptu A dipecat secara tidak hormat, sementara Bripda RPH dikenai hukuman demosi.
"Jadi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena menyangkut anggota etika profesi ini sudah dilakukan penindakan dan penanganan, baik itu sidang disiplin kode etik. Saya rasa itu putusan kepada yang bersangkutan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah putusan sangat berat," jelas Zulpan.
Istri Ragu Briptu A Telah Dipecat
Isty Febriyani menulis kisah 'layangan putus versi Polda Metro' tentang perselingkuhan suaminya, Briptu A, dengan polwan Bripda RPH. Isty meminta Polda Metro Jaya memberikan bukti pemecatan Briptu A.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Medina Zein Siapkan Bukti Perselingkuhan Sang Suami
Isty mengungkapkan suaminya itu telah menjalani sidang kode etik atas perzinaan pada 26 Oktober 2021. Tetapi, hingga kini Isty tidak pernah menerima bukti suaminya sudah dipecat.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya kan ada SK, ada pembatikannya. Saya nggak mau kecele seperti Bripda Randy itu, katanya udah dipecat tahunya masih berdinas," ujar Isty saat berbincang dengan detikcom.
Isty mengikuti sidang kode etik suami saat itu bersama ibunya dan adiknya yang juga polisi. Sidang kode etik saat itu merekomendasikan keduanya untuk dipecat (PTDH).
Tetapi belakangan, Isty mengetahui keduanya masih bertugas meski sudah ada keputusan pemecatan. Isty mengetahui Briptu A dan Bripka RPH, yang sebelumnya sama-sama berdinas di Ditlantas Polda Metro Jaya, dipindahtugaskan ke satuan kerja (satker) lain.
"Saya nggak nyari tahu, tapi ada yang melapor ke saya katanya udah pindah ke Yanma, ini si ceweknya masih dinas di Renmin pakai baju lantas (lalu lintas) setelah sidang kode etik. (Tapi) semenjak nama saya dipakai pinjol semua terakhir disamperin nggak ada, disamperin ke Yanma katanya nggak ada juga," katanya.
"Jadi setelah dia sidang kode etik itu dua-duanya pertama dipindahkan ke Bekasi, yang satu ke Bekasi yang satu ke Depok. Yang Briptu A ke Bekasi, Bripda RPH ke Depok, tetapi kedua-duanya nggak lama dari situ nggak tahu kenapa tiba-tiba ditarik lagi ke Polda Metro terus jadi ke Yanma dua-duanya," tambahnya.