Pemerintah akan membentuk tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia-mafia tanah. Bareskrim Polri dalam hal ini memberikan dorongan agar tim tersebut daat segera terbentuk.
"Tentu itu menjadi perhatian pimpinan Polri dalam hal ini Bareskrim dalam melaksanakan hal-hal terkait mafia tanah, apalagi bila ada perintah dari pimpinan negara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Ramadhan mengatakan sejatinya Polri telah memiliki satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Satgas itu berperan dalam melakukan proses penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi satgas itu sudah ada dan selalu bekerja dalam memproses persoalan-persoalan mafia tanah di Indonesia. Kaitannya kalau Polri adalah tugas pokoknya prosesnya adalah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait mafia pertanahan," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut Polri dalam hal ini akan menampung laporan dari masyarakat. Bareskrim akan terus menjalin kerja sama dengan pihak terkait.
"Menerima laporan tentu mendengar informasi yang perlu kita tindak lanjuti, satgas ini kita bekerja dengan stakeholder lainnya," katanya.
Sekadar informasi, pemerintah berencana membentuk tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah. KPK bakal dilibatkan dalam tim khusus tersebut.
"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," ujar Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5).
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tim Khusus tersebut berfungsi dibuat lantaran banyaknya orang tang tidak memiliki tanah, tetapi merampas hak orang lain. Pemerintah bakal tegas menindak mafia tanah tersebut.
"Kan banyak mafia tanah, di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Padahal itu tanah negara, tanah rakyat," kata Mahfud.
"Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya. Lalu, bekerja di tingkat bawah sampai ke atas, itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya, supaya mafia tanah ini, kan katanya mafia tanah," sambungnya.
Pemerintah berniat memutus mafia tanah yang merampas tanah negara dan tanah rakyat. Dia mencontohkan orang yang tak pernah menjual tanahnya tiba-tiba dimiliki orang lain. Namun, saat mengajukan gugatan, permohonannya malah dikalahkan di pengadilan.
"Ini tadi Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat, dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan-aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud.