Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal di Pati Ditangkap

Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal di Pati Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 12:43 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap penjualan ilegal BBM solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Ada 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir detikJateng, Selasa (24/5/2022).

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komjen Agus mengatakan modus para pelaku adalah dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Kemudian dikirim ke pengemudi truk dan nelayan.

"Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Simak berita lengkapnya di sini

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads