Aset KSP Indosurya Aset yang Disita Diharapkan Dikembalikan ke Korban

Aset KSP Indosurya Aset yang Disita Diharapkan Dikembalikan ke Korban

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 20:56 WIB
Sebanyak 14.500 orang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban berharap aset yang telah disita dapat dikembalikan kepada korban. (Anggi M/detikcom)
Foto: Sebanyak 14.500 orang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban berharap aset yang telah disita dapat dikembalikan kepada korban. (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 14.500 orang menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban berharap aset yang telah disita dapat dikembalikan kepada korban.

"Kami mengajukan ganti kerugian para korban dan meminta aset yang disita dapat dikembalikan kepada korban," kata Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Ruth M Simamora, kepada wartawan di sebuah kafe di Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Ruth mengatakan dari total nilai kerugian korban, aset yang telah disita oleh Bareskrim baru sebesar Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 15,9 triliun. Menurutnya, masih banyak aset yang belum disita oleh Bareskrim.

"Informasi yang kami terima nilai total aset yang disita oleh Bareskrim sampai Rp 2 triliun sementara nilai kerugian Rp 15,9 triliun, jadi masih banyak aset yang kami percaya, banyak aset yang belum ditelusuri dan dilakukan penyitaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ruth meminta Bareskrim untuk memeriksa seluruh anggota keluarga pelaku. Menurutnya, banyak aliran dana yang mengalir ke keluarga para pelaku.

"Kami berpendapat bahwa Bareskrim harus seimbang di dalam proses penyelidikan ini bersama PPATK untuk menelusuri ke mana seluruh dana-dana, yang khususnya ke rekening bank yang digunakan saat menerima penyetoran dana dari korban itu mengalir, jadi itu harus benar-benar ditelusuri secara teliti karena berdasarkan informasi yang kami dengar baik dari korban atau karyawan dana jut mengalir ke rekening keluarga, baik orang tua, istri atau saudara bahkan perusahaan lain," katanya.

"Sehingga kami meminta pihak-pihak yang terlibat dengan adanya penelusuran dana ini atau pelimpahan dana ini atau mengalirnya dana ini dapat disidik dan segera dilakukan penyitaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ruth berharap selain pihak Kejaksaan dapat memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku. Dia berharap Kejaksaan dapat memberikan keputusan yang adil mengenai tuntutan ganti rugi korban.

"Tidak lupa kami meminta pihak kejaksaan untuk dapat menuntut agar nantinya pengadilan dapat memberikan putusan mengenai tuntutan ganti rugi para korban bersamaan dengan perkara pidana ini, tidak lupa kami meminta kejaksaan untuk dapat menuntut hukuman maksimal bagi HS dan kawan-kawan demi keadilan bagi para korban," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Agung. Berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (13/5) setelah polisi mengikuti petunjuk jaksa.

"Perkembangan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada Jumat, tanggal 13 Mei 2022, penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU. Ada tiga berkas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (18/5).

Gatot mengatakan ada tiga berkas tersangka KSP Indosurya yang dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Ketiganya adalah HS, SA, dan JI.

"Yang pertama untuk berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari kejaksaan, namun berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.

Saat ini Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads