Koalisi Sipil Desak Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Dibatalkan

Koalisi Sipil Desak Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Dibatalkan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 12:16 WIB
Pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi dan Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Minggu (22/5/2022).
Ilustrasi. Pelantikan Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi dan Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana, Minggu (22/5/2022). (Foto: dok. Humas Pemda DIY )
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

Rilis bersama yang disampaikan Muhmmad Ihsan maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Koalisi Masyarakat menilai Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Koalisi Masyarakat juga menyoroti Kepmendagri tentang pengangkatan perwira TNI aktif itu yang belum dapat diakses secara luas oleh publik.

"Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ihsan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, UU Pilkada No 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ungkapnya.

Selain bukan pejabat JPT pratama, Brigjen Andi Chandra masih merupakan prajurit TNI aktif. Koalisi Masyarakat menilai penunjukan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," tuturnya.

Karena itu, Koalisi Masyarakat menilai penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Selain itu, Koalisi Masyarakat mengatakan hal tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum dan prinsip demokrasi.

Dengan demikian Koalisi Masyarakat bersikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

2. Menuntut Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj. Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.

3. Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021. 4. Meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.

5. Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj. yang demokratis

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pakar Sebut TNI Aktif Harus Mengundurkan Diri Sebelum Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pemerintah menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) yang merupakan seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif Brigjen Chandra As'Aduddin. Sementara itu ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menyebut seorang TNI aktif harus mengundurkan diri sebelum menjadi penjabat kepala daerah.

"Saya pikir ya sudah tegas di Pasal 30 UUD 1945 tugas TNI dan kepolisian itu soal pertahanan dan keamanan, tidak sebagai pengurus pemerintahan di daerah," kata Feri saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

"Nah perlu kita ingat beberapa putusan MK ya, MK sudah memastikan bahwa UU TNI konstitusional, anggota TNI dan Kepolisian yang ingin mengabdi di pemerintah daerah harus mengundurkan diri karena sebagai prinsip profesionalitas," imbuhnya.

Selain itu, Feri mengatakan berdasarkan Putusan MK nomor 67 2021, Putusan MK nomor 15 dan Putusan MK 18 2022 menyatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi, Pj kepala daerah yang dipilih adalah orang yang berkompeten di dalam bidangnya. Namun menurut Feri, TNI dan Kepolisian bukan bidangnya dalam kepengurusan pemerintahan daerah.

"Pesan putusan MK itu menunjuk yang kompeten... TNI dan polisi kan tidak didik dan dilatih untuk itu," katanya.

Oleh sebab itu, Feri meminta agar pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut. Ia meminta pemerintah tidak menafsirkan sendiri pasal konstitusi tersebut.

"Oleh karena itu, patut kiranya menurut saya putusan MK ini ditegakkan sebaik-baiknya oleh Kementerian Dalam Negeri dalam ini juga di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Jangan sampai Kementerian Dalam Negeri Pak Menteri Dalam Negeri semena-mena terhadap putusan MK dan seolah-olah dia menjalankan cara berpikir konstitusionalnya sendiri, padahal fungsi pengawalan konsitusi itu ada di MK melalui putusan-putusannya," katanya.

Diketahui, dalam UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah penjabat kepala daerah telah ditunjuk dan dilantik. Kabar terkini, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Chandra As'Aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengkonfirmasi penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Timur. Brigjen Chandra sendiri saat ini menjabat Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai penjabat bupati. Dia memang anggota TNI, tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5/2022).

Mahfud mengatakan anggota TNI-Polri yang bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya, sebut Mahfud, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," paparnya.

Halaman 3 dari 3
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads