BNN Banten soal Tak Hadirkan 2 Hakim Tersangka Kasus Sabu: Masih Diperiksa

BNN Banten soal Tak Hadirkan 2 Hakim Tersangka Kasus Sabu: Masih Diperiksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 24 Mei 2022 10:11 WIB
Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Foto: Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Serang -

Dua hakim PN Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) tak dihadirkan saat pengumuman tersangka digelar oleh BNN Banten kemarin. Kedua hakim itu tak dihadirkan karena masih diperiksa.

"Masih dilakukan pemeriksaan, mereka masih terperiksa," kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Selain dua hakim itu, satu ASN pengadilan berinisial RASS (32) juga tidak dihadirkan saat pengumuman tersangka. Hendri menyebut ketiga tersangka akan dihadirkan saat pemusnahan barang bukti sabu 20,634 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dihadirkan saat pemusnahan," ujarnya.

BNN Banten memamerkan barang bukti berupa sabu 20,634 gram. Sabu itu dibungkus menggunakan map coklat yang dikirim dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman di Rangkasbitung.

ADVERTISEMENT

Sabu itu diambil oleh RASS atas perintah YR pada Selasa (17/5). Tim penyidik lalu melakukan penggeledahan dan menangkap DA. BNN lalu melakukan tes urine terhadap ketiganya dan hasilnya positif narkoba.

Hendri menyebut kedua hakim itu kecanduan narkoba jenis sabu. Alat hisap bong juga ditemukan di ruang kerja mereka di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor menurut pengakuannya begitu," ujar Hendri.

Simak video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads