6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba

6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 21:32 WIB
Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Foto: Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)

5. Hakim DA dan RASS Pakai Sabu Sejak Kenal Hakim YR

Hakim YR diduga sudah menggunakan sabu selama satu hingga dua tahun. Sedangkan hakim DA dan ASN pengadilan RASS diduga menggunakan sabu begitu mengenal YR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bilang baru, tidak terlalu lama menggunakan," ujar Hendri.

Narkoba diduga dipesan YR dari Sumatera dan diambil ASN berinisial RASS (32) di kantor jasa pengiriman.

ADVERTISEMENT

6. BNN Kembangkan Kasus, Buru Pemasok Sabu

Hakim YR dan DA memesan sabu seberat 20 gram dari Sumatera. Hendri Marpaung mengatakan timnya sedang melakukan pengejaran.

"Masih kita rahasiakan (identitasnya), kalau nggak kita rahasiakan bocor, nanti kita tunggu aja (pengungkapannya)" kata Hendri.

Ilustrasi narkoba, sabu putau ganjaFoto: Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)

Sabu yang dipesan hakim PN Rangkasbitung ini dikirim menggunakan bungkus map cokelat melalui jasa pengiriman di Rangkasbitung.

"Beberapa hari sebelum paket ini terkirim kita lakukan kontrol. Begitu terkirim dari jasa pengangkutan kita kontrol delivery, kita awasi perjalanan barang ini sampai ke tujuan," paparnya.

Para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan BNN Banten. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads