Suasana PN Rangkasbitung Usai 2 Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Suasana PN Rangkasbitung Usai 2 Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 16:22 WIB
BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)
BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu. Begini suasana di PN Rangkabitung usai dua hakim ditangkap BNNP Banten.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (23/5/2022), suasana di depan kantor terlihat sepi. Hanya ada beberapa petugas keamanan yang berjaga di depan kantor. Hari ini pun tak ada jadwal sidang yang digelar di sana.

Dimintai konfirmasi terpisah, Humas PN Rangkasbitung Zakiudin membenarkan adanya dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang menjadi tersangka kasus narkoba. Selain itu, ada satu ASN lainnya berinisial RASS (32) yang ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, silahkan untuk langsung menghubungi biro humas MA di Jakarta," kata Zaki singkat.

BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)Beberapa petugas keamanan yang berjaga di depan PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)

"Karena saat ini sudah diproses maka kami serahkan kepada BNNP untuk segala proses hukumnya dan kami tidak melakukan intervensi," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, penangkapan hakim di PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi pengiriman paket sabu dari Sumatera. Paket tersebut kemudian diambil oleh ASN PN Rangkasbitung berinisial RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5).

Saat diamankan, RASS mengaku sabu seberat 20,634 gram itu milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lainnya berinisial DA.

"Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka" kata Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (23/5).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads