Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkabitung, Lebak, Banten, menjadi tersangka kasus narkoba. Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin, menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu ke BNN Provinsi Banten.
"Kami dari pengadilan menyerahkan proses hukum ini ke BNNP. Pengadilan maupun MA tidak akan mengintervensi prosesnya. Jadi percayakan kepada BNNP," kata Zaki di PN Rangkabitung, Senin (23/5/2022).
Dia mengatakan hakim berinisial DA (39) baru bertugas selama 1 tahun di PN Rangkasbitung. Sementara hakim berinisial YR (39) bertugas 2 tahun di PN Rangkasbitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DA baru satu tahun, sementara YR baru dua tahun. Kalau RASS (32) sekitar tiga tahun," kata Zaki.
Dia mengatakan kedua hakim tak pernah menunjukkan tindakan mencurigakan di PN Rangkasbitung. Menurutnya, kedua hakim yang ditangkap BNNP Banten itu kerap menangani kasus pidana umum.
"(Kesehariannya) biasa saja. Tidak, tidak (dugaan nyabu selama persidangan berlangsung)," jelasnya.