6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba

6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 21:32 WIB
Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Foto: Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)

2. Simpan Bong di PN

Saat penggeledahan di tempat kerja tersangka, BNN menemukan alat isap sabu atau bong. Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim langsung ke Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," ujar Hendri.

Di sana ditemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka untuk nyabu. Sesaat itu langsung dites dan dinyatakan positif sabu.

ADVERTISEMENT

"Ternyata RASS dan YR positif," ujarnya.

3. Para Tersangka Positif Konsumsi Sabu

Tersangka RASS dan YR mengaku sabu itu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.

"Kami tes urine juga ternyata D yang terduga menggunakan ini (sabu)," ujarnya.

Dari pengembangan itu, BNN juga memeriksa H yang bertugas sebagai pembantu rumah tangga DA. Dia juga positif narkoba dan masih didalami perannya.

"Kita pengembangan lagi dan membawa seseorang inisial H, kami bawa dan periksa dan dites urinenya ternyata juga positif," jelasnya.

BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)Foto: BNN Provinsi Banten menangkap dan menetapkan dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, sebagai tersangka kasus narkoba. Begini kondisi di PN Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)

4. Konsumsi Sabu di Kantor

BNN Banten mengungkap hakim DA dan YR pernah memakai narkoba di kantor masing-masing. Hal itu, menurut BNN, diketahui dari pengakuan DA dan YR.

Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung mengatakan dua hakim itu mengaku tidak nyabu saat memimpin sidang. Meski demikian, keduanya mengaku sudah kecanduan sabu.

"Dia bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR, kalau si D dia bilang tidak terlalu lama menggunakan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads