Pengacara Korban Desak KSP Indosurya Bayar Hak Karyawan Rp 22 Miliar

Pengacara Korban Desak KSP Indosurya Bayar Hak Karyawan Rp 22 Miliar

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 20:42 WIB
Kuasa hukum korban desak KSP Indosurya bayar hak karyawan
Foto: Kuasa hukum korban desak KSP Indosurya bayar hak karyawan (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terlibat kasus dugaan penipuan investasi bodong. Saat ini Ketua KSP Indosurya HS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Korban, Raja Basar AN Harefa mendesak pihak KSP Indosurya untuk membayarkan hak karyawannya. Dia menyebut hal itu telah ditetapkan oleh putusan pengadilan Perkara PHI Nomor 205/Pdt.Sus/PH/2020.

"Kepada pengurus KSP Indosurya agar dengan segera mematuhi isi putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Raja kepada wartawan di Amalgam Coffe, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari putusan tersebut, kata Raja, pengurus KSP Indosurya wajib membayar hak karyawan. Dia menyebut total yang perlu dibayarkan kurang lebih senilai Rp 22 miliar.

"KSP Indosurya berkewajiban untuk membayar hak uang penggantian hak, pesangon dan uang pengantian masa kerja, yang mana jumlah total Rp 22 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum korban lainnya, Ruth M Simamora mengatakan keputusan itu bagaikan buah simalakama. Hal itu, dikarenakan HS yang telah ditahan oleh Bareskrim dan tetap harus membayar pesangon karyawan.

"Faktanya sekarang aja HS tersangka, bagaimana itu cara pembayarannya, ini buah simalakama. Tapi ini harus diselesaikan dan ini menjadi PR kita semua. Bagaimana supaya permasalahan yang seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya terutama untuk investasi bodong," katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Simak Video 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Agung. Berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (13/5) setelah polisi mengikuti petunjuk jaksa.

"Perkembangan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada Jumat, tanggal 13 Mei 2022, penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU. Ada tiga berkas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (18/5).

Gatot mengatakan ada tiga berkas tersangka KSP Indosurya yang dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Ketiganya adalah HS, SA, dan JI.

"Yang pertama untuk berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari kejaksaan, namun berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," tuturnya.

Saat ini Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads