BNN Banten mengungkap dua hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (39), yang ditangkap karena kasus narkotika pernah memakai narkoba di kantor masing-masing. Hal itu, menurut BNN, diketahui dari pengakuan DA dan YR.
"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu," kata Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Hendri mengatakan dua hakim itu mengaku tidak nyabu saat memimpin sidang. Keduanya disebut sudah kecanduan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR, kalau si D dia bilang tidak terlalu lama menggunakan," ujarnya.
Hakim YR diduga sudah menggunakan sabu selama satu hingga dua tahun. Sedangkan hakim DA dan ASN pengadilan RASS diduga menggunakan sabu begitu mengenal YR.
"Dia bilang baru, tidak terlalu lama menggunakan," ujarnya.
BNN Banten telah menetapkan hakim YR dan DA sebagai tersangka. Narkoba diduga dipesan YR dari Sumatera dan diambil AS berinisial RASS (32) di kantor jasa pengiriman.
Ketiga orang ini juga positif narkoba saat diperiksa BNN. Selain itu, ada satu orang yang masih berstatus terperiksa, yaitu H, asisten rumah tangga dari hakim DA.
"Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka," kata Hendri.