Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyoal sulitnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wayan menilai rehabilitasi bagi pengguna narkoba masih kerap dipersulit dan cenderung hanya dapat dilakukan oleh orang berstatus sosial tertentu.
Hal itu disampaikan Wayan dalam rapat panitia kerja (panja) DPR dengan tim pemerintah penjelasan umum terkait substansi RUU tentang Narkotika. Rapat itu dilakukan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Narkotika |
Wayan mulanya menyoroti sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang menurutnya mempersulit pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi. Ihwalnya, sebut dia, rehabilitasi yang sudah terbukti mampu mengurangi angka penggunaan narkoba.
"Beberapa waktu yang lalu sekretariat mengumpulkan data bahwa yang bisa mengurangi penggunaan narkoba itu ada 3, salah satunya rehabilitasi. Mari kita perhatikan pasal-pasal tentang rehabilitasi. Rehabilitasilah yang sudah terbukti bisa mengurangi penggunaan narkoba," kata I Wayan Sudirta dalam rapat panja.
"Tapi kalau kita baca pasal-pasal berikutnya, setelah pasal rehabilitasi, itu ketat dan rigid. Bahkan praktis nanti tidak mudah kita memberikan rehabilitasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wayan menilai pasal-pasal tersebut justru membuka peluang bagi aparat penegak hukum dapat 'bermain' di kasus-kasus narkotika. Meskipun dia meyakini kinerja aparat penegak hukum terus mengalami kemajuan hingga kini.
"Pasal-pasal ini memberikan peluang kepada penyidik, kepada pengadilan, kalau kita baca dengan teliti, untuk apa, untuk bermain. Kalau pasal di awal bagus, pasal berikutnya adalah peluang untuk bermain. Saya menghormati tugas-tugas kepolisian sebagai partai pendukung pemerintah, saya tahu dan yakin bahwa kepolisian sudah beranjak maju," ujar politikus PDIP itu.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Yasonna Sebut Lapas Penuh Gegara Pecandu Narkoba 'Dibandarkan'':