Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) yang khusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU tentang Narkotika dilakukan karena ada penyamarataan penanganan pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika.
Persetujuan pembentukan Panja RUU Narkotika diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta MenPAN-RB di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Menkumham Yasonna H Laoly hadir secara langsung.
Pada awal rapat Yasonna mengatakan penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi. Dia menyebut rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme asesmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," kata Yasonna dalam rapat.
Yasonna menjelaskan penanganan pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan mengutamakan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice. Rehabilitasi, sebut dia, merupakan upaya pemulihan kembali keadaan korban.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku. Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," ucap Yasonna.
"Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas)," imbuhnya.
Adapun tim asesmen rehabilitasi pecandu narkotika berisikan dari 2 unsur, medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog dan/atau psikiater, unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.
"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," kata Yasonna.
Soal pembentukan panja RUU Narkotika di halaman berikutnya.