Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Narkotika

Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Narkotika

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 16:20 WIB
Kompleks Parlemen Senayan diusulkan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19. Hal itu pun memicu pro dan kontra di kalangan internal Parlemen.
Gedung Nusantara atau gedung kura-kura, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) yang khusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU tentang Narkotika dilakukan karena ada penyamarataan penanganan pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika.

Persetujuan pembentukan Panja RUU Narkotika diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta MenPAN-RB di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Menkumham Yasonna H Laoly hadir secara langsung.

Pada awal rapat Yasonna mengatakan penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi. Dia menyebut rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme asesmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," kata Yasonna dalam rapat.

Yasonna menjelaskan penanganan pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan mengutamakan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice. Rehabilitasi, sebut dia, merupakan upaya pemulihan kembali keadaan korban.

ADVERTISEMENT

"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku. Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," ucap Yasonna.

"Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas)," imbuhnya.

Adapun tim asesmen rehabilitasi pecandu narkotika berisikan dari 2 unsur, medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog dan/atau psikiater, unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," kata Yasonna.

Soal pembentukan panja RUU Narkotika di halaman berikutnya.

Baru kemudian di akhir rapat, pimpinan rapat Komisi III DPR melakukan pengambilan keputusan terkait pembentukan panja RUU Narkotika. Panja RUU Narkotika dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.

"Forum telah menyetujui pembentukan panja RUU tentang Narkotika. Kami juga ingin meminta persetujuan kembali, apakah forum dapat menyetujui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saudara Ir Pangeran Khaerul Saleh sebagai ketua panja RUU dimaksud?" kata Pangeran selaku pimpinan rapat, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Selain pembentukan panja, Komisi III DPR juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Narkotika. Ada 360 DIM yang terkumpul dari seluruh fraksi.

"Saatnya kami akan menyerahkan DIM kepada saudara Menkumham sebagai perwakilan dari pemerintah berdasarkan hasil kompilasi dari masing-masing fraksi. Maka, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Narkotika sebanyak 360 DIM, termasuk DIM yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah rincian sebagai berikut," sebut Pangeran.

Berikut rincian 360 DIM RUU Narkotika dari Komisi III DPR:

1. DIM yang bersifat tetap sebanyak 66 DIM
2. DIM yang bersifat redaksional sebanyak 13 DIM
3. DIM yang masih meminta penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM
4. DIM yang bersifat substansi sebanyak 178 DIM
5. DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 93 DIM

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads