Yasonna Paparkan 6 Poin Revisi UU Narkotika, Ada soal Zat Jenis Baru

Yasonna Paparkan 6 Poin Revisi UU Narkotika, Ada soal Zat Jenis Baru

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 12:01 WIB
Rapat Yasonna bareng Komisi III (Eva-detikcom)
Rapat Yasonna bareng Komisi III (Eva/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah bersama Komisi III DPR mulai membahas revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada enam poin yang jadi fokus pembahasan.

Draf Revisi UU Narkotika itu dipaparkan Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna awalnya bicara soal ancaman narkotika yang terus meningkat. Dia mengatakan hal itu mengancam keberlangsungan hidup bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat saat ini semakin meningkatnya jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Yasonna.

"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yasonna mengatakan pemerintah memberikan perhatian terkait mekanisme penanganan pecandu narkoba. Dia menyebut UU yang ada saat ini belum memberikan konsepsi jelas terkait pecandu.

"Di sisi lain, terdapat perkembangan kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalah guna narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Politikus PDIP ini mengatakan penanganan pengedar dan pecandu narkoba yang disamakan bakal memunculkan ketidakadilan. Oleh karena itu, pihaknya fokus akan mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Dia mengatakan revisi UU ini bakal memunculkan tim asesmen terpadu. Tim tersebut akan mengeluarkan rekomendasi apakah pecandu narkoba diproses hukum atau direhabilitasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Yasonna Sebut Lapas Penuh Gegara Pecandu Narkoba 'Dibandarkan'':

[Gambas:Video 20detik]




"Asesmen tersebut dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan unsur hukum. Unsur medis antara lain dokter psikolog dan psikiater, unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum dan pembimbing kemasyarakatan. Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ujarnya.

"Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi, dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak," lanjut Yasonna.

Berikut beberapa ketentuan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua UU 35/2009 tentang narkotika:

1. Zat narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS)
2. Penyempurnaan ketentuan mengenai rehabilitasi
3. Tim asesmen terpadu
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana

"Demikianlah penjelasan presiden terhadap RUU revisi narkotika ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup Yasonna.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads