Pemerintah bersama Komisi III DPR mulai membahas revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada enam poin yang jadi fokus pembahasan.
Draf Revisi UU Narkotika itu dipaparkan Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Yasonna awalnya bicara soal ancaman narkotika yang terus meningkat. Dia mengatakan hal itu mengancam keberlangsungan hidup bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat saat ini semakin meningkatnya jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Yasonna.
"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," lanjutnya.
Yasonna mengatakan pemerintah memberikan perhatian terkait mekanisme penanganan pecandu narkoba. Dia menyebut UU yang ada saat ini belum memberikan konsepsi jelas terkait pecandu.
"Di sisi lain, terdapat perkembangan kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalah guna narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Politikus PDIP ini mengatakan penanganan pengedar dan pecandu narkoba yang disamakan bakal memunculkan ketidakadilan. Oleh karena itu, pihaknya fokus akan mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Dia mengatakan revisi UU ini bakal memunculkan tim asesmen terpadu. Tim tersebut akan mengeluarkan rekomendasi apakah pecandu narkoba diproses hukum atau direhabilitasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Yasonna Sebut Lapas Penuh Gegara Pecandu Narkoba 'Dibandarkan'':