BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba

BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 12:09 WIB
Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Foto: Konferensi Pers BNN Banten (Bahtiar-detikcom)
Serang -

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan dua hakim PN Rangkasbitung, YS (39) dan DA (39), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka" kata Hendri di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (23/5/2022).

Selain dua hakim, ada juga ASN berinisial RASS (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. RASS diduga sebagai kurir. Selain itu, ada pembantu rumah tangga dari hakim DA yang masih berstatus terperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dilakukan pemeriksaan, maka setelah itu penyidik akan menentukan yang terperiksa statusnya seperti apa," ujarnya.

Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5). Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif," jelasnya.

Simak Video 'Positif Narkoba! Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]




(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads