Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid. Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
Eddy Soeparno mengatakan pemeriksaan berlangsung hampir 3 jam, terhitung sejak pukul 09.30 hingga 12.15 WIB.
"Di sini saya memberikan keterangan, penjelasan kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari Saudara Muannas Alaidid yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diperiksa mulai dari jam 09.30 WIB sampai sekarang hampir 12.15 WIB. (jumlah pertanyaan) cukup banyak, ada 14 pertanyaan," lajutnya.
Edy menambahkan, dalam pemeriksaan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Tentu ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari Saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi, merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu. Itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut gitu," jelasnya.
Sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Muannas Alaidid dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Eddy Soeparno mengatakan laporan pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Intinya, saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tutur Eddy, Senin (25/4).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menambahkan, selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal itu mengacu pada surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.
Baca di halaman selanjutnya: Eddy Soeparno dilaporkan pihak Ade Armando.