Bagaimana Proses Harmonisasi Perda agar Tercipta Peraturan yang Baik?

Bagaimana Proses Harmonisasi Perda agar Tercipta Peraturan yang Baik?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mei 2022 09:06 WIB
Ronald Lumbuun
Ronald Lumbuun (ist.)
Jakarta -

Berdasarkan UUD 1945, pemerintah daerah bisa membuat Peraturan Daerah (Perda). Tapi bagaimana bila ada warga yang menilai ada perda yang tidak sesuai proses pembuatannya?

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya warga di Jawa Barat. Saya sedang mengikuti dinamika pembuatan Perda di daerah kami terkait soal parkir. Bagaimana sebetulnya proses pembentukan yang baik? Ke mana bisa saya menggugat untuk membatalkannya?

Wasalam

ADVERTISEMENT

Agung
Jawa Barat

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyannya. Berikut penjelasan kami.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan:

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"

Untuk perda, diatur alam Pasal 36 ayat (3):

"Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical terkait"

Yang dimaksud dengan instansi vertikal terkait adalah instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal ini yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Bagi Pemda yang membuat perda, dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. PERMOHONAN PENGHARMONISASIAN SECARA TERTULIS KEPADA KAKANWIL KEMENKUMHAM
2. ANALISIS KONSEPSI
3. RAPAT PENGHARMONISASIAN
4. RAPAT PERSETUJUAN
5. SURAT SELESAI HARMONISASI
6. PENYaMPAIAN KEPADA KEMENTERIAN

Adapun aspek harmonisasi ada tiga, yaitu:

1. Prosedural
2. Substansi
3. Teknik penyusunan

Aspek substansi meliputi:

1. Pengayoman, yaitu perda menciptakan ketentraman masyarakat
2. Kemanusiaan, yaitu mencerminkan perlindungan dan penghormatan atas HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
3. Kebangsaan, mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip NKRI
4. Kekeluargaan, mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
5. Kenusantaraan, yaitu memperhatikan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan per-UU-an yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasar Pancasila.
6. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan daya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
7. Keadilan, mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga tanpa kecuali
8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial
9. Ketertiban dan Kepastian Hukum, yaitu menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan yang mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara

Dari penjelasan di atas, maka perda yang baik yang memenuhi kriteria di atas.

Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 4 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads