Sengketa ketenagakerjaan seakan tidak pernah usai. Salah satunya terjadi di Jakarta. Pembaca detik's Advocate mempersoalkan gaji di bawah UMR DKI Jakarta.
Pembaca detik's Advocate juga dapat mengirim pertanyaan masalah hukum ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya adalah salah satu karyawan kontrak di perusahaan general trading/perusahaan perdagangan sumber daya mineral (pasir) di wilayah Jakarta Utara. Saya sudah bekerja 3 tahun lebih dan sebentar lagi menginjak 4 tahun.
Gaji saya dari pertama masuk tahun 2019 sampai sekarang 2022 masih di bawah UMR. UMR Jakarta pada 2019 adalah Rp 3.940.973, sedangkan gaji saya waktu itu Rp 3.650.000, dan sekarang UMR Jakarta tahun 2022 setelah direvisi oleh pemerintah DKI adalah Rp 4.641.854.
Gaji saya sekarang di tahun 2020 sampai sekarang 2022 masih di angka Rp 3.811.000. Angka tersebut masih jauh di angka UMR Jakarta.
Saya tidak paham undang-undang dan hukum. Nilai berapa pun tetap saya syukuri. Cuma keinginantahuan saya terhadap undang-undang dan hukum, apakah perusahaan saya ini bisa melanggar hukum ketenagakerjaan atau terkena sanksi dan pimpinan perusahaan bisa dipidanakan.
Karena dari pihak perusahaan tidak pernah mengumumkan atau memberi alasan kenapa gaji masih di bawah UMR dan di perusahaan saya pun tidak ada serikat kerja. Jadi tidak ada kuasa atau kekuatan ketika akan komplain terhadap perusahaan. Mohon bantuannya, dan pencerahannya. Apabila kita harus melapor ke pihak yang berwenang, syarat apa saja yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Mohon di samarkan saja identitas saya.
Terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Rizky Rahmawati Pasaribu, SH LLM. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 88E secara tegas menyatakan upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Karena upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah menjadi batas bawah dari nilai upah yang harus diterima oleh pekerja, pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah daripada upah minimum tersebut (Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36/2021).
Pengusaha yang melakukan pembayaran upah di bawah dari batas upah minimum yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah:
"(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). "
Untuk membuat laporan atas tindak pidana kejahatan pembayaran upah di bawah upah minimum, pekerja dapat membuat laporan kepada pengawas ketenagakerjaan di Suku Dinas Ketenagakerjaan di wilayah lokasi perusahaan agar dapat dilakukan proses pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Atau Anda dapat juga membuat laporan pada unit khusus ketenagakerjaan di kepolisian daerah (polda) setempat, dengan membawa bukti slip gaji atau bukti transfer pembayaran upah setiap bulannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Rizky Rahmawati Pasaribu, SH LLM.
Advokat
Jakarta
Lihat juga video 'Demi Judi Online, Karyawan Gadai Mobil Pelanggan Rp 5 Juta':
Selanjutnya cara mengirim pertanyaan ke detik's advocate