Pelaku Meyakini Korban Bisa Hidup Kembali
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku membuat pengakuan yang tak masuk akal. Pelaku percaya korban hidup lagi setelah ia bunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di dalam barang bukti ini ada pulpen berbentuk keris ini berdasarkan pemeriksaan awal yang kita dapatkan dari pemeriksaan tersangka bahwa sedianya setelah melakukan pembunuhan maka darah itu dimasukkan ke dalam pulpen itu," ujar Zulpan.
Diketahui, AM membunuh korban dengan dalih mengeluarkan ilmu kanuragan milik korban. AM menyebut korban dapat hidup kembali.
"Itu pengakuannya, nanti katanya orangnya hidup lagi, tapi tidak dilakukannya, itu pengakuannya ya tapi kan tentunya tidak mempercayai hal itu, mana ada orang bisa hidup lagi," kata Zulpan.
Korban Sempat Melakukan Perlawanan
Pelaku mengaku membunuh korban atas permintaa korban. Namun, polisi justru menduga sebaliknya. Polisi menemukan indikasi korban melakukan perlawanan saat pelaku akan membunuhnya.
Polisi menduga korban melakukan perlawanan kepada pelaku.
"Ditemukan di tubuh korban ada luka ya, luka cakar yang bisa dikatakan luka adanya perlawanan ya," kata Zulpan.
Saat ini polisi masih mendalami motif tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancama 20 tahun penjara.
(mea/mea)