Vaksin lengkap tidak perlu PCR kini jadi kebijakan baru untuk perjalanan dengan pesawat. Hal ini merupakan pelonggaran aturan COVID-19 di Indonesia.
Aturan baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Vaksin Lengkap Tidak Perlu PCR, Ini Aturan Perjalanan Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Jika sudah vaksinasi lengkap hingga booster, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mereka tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan terbaru tersebut tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian isi SE tersebut.
Kebijakan lain naik pesawat dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.
- Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam)
- Lansia dan penderita komorbid wajib memenuhi syarat:
- Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif PCR (3x24 jam)
- Menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah - Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
- Dikecualikan kebijakan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
- Wajib ditemani pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Masuk RI dengan Naik Pesawat Tak Perlu Bawa Hasil PCR
Kemenhub juga mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan luar negeri. Kini, mereka tidak perlu menunjukkan keterangan tes Corona baik PCR maupun Antigen. Syaratnya, harus sudah divaksinasi dua kali.
"Betul, selama sudah vaksin 2 kali," ungaap Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Kemenhub mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut poin-poinnya.
- PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif
- Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh
- PPLN yang terdeteksi dengan gejala COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
- PPLN dengan vaksin dosis pertama, wajib karantina 5x24 jam. Jika sudah vaksin dua kali, boleh melanjutkan perjalanan.
Vaksin lengkap tidak perlu PCR perlu diketahui oleh calon penumpang masyarakat. Di samping itu, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan kebijakan baru yakni boleh tidak memakai masker saat berada di ruangan terbuka.
Baca berita di halaman berikutnya.
Simak Video: Aturan Pelonggaran Covid hingga Update Kasus Sepekan RI
Jokowi Umumkan Aturan Boleh Buka Masker
Presiden Jokowi telah memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di ruangan terbuka. Namun, masker tetap harus dipakai saat berada di dalam ruangan dan sedang menggunakan transportasi umum.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Jokowi dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Lansia dan penderita komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat sedang beraktivitas. Hal sama juga berlaku untuk mereka yang sedang batuk dan pilek.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.