Video Call Sex Disebar Bila Tak Mau Bayar Rp 18 Juta, Saya Lapor Siapa?

detik's Advocate

Video Call Sex Disebar Bila Tak Mau Bayar Rp 18 Juta, Saya Lapor Siapa?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 20 Mei 2022 08:43 WIB
A young couple talking to each other via online video chat.
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Teknologi yang terus berkembang membuat berbagai modus kejahatan baru, salah satunya cyber crime. Berikut yang dialami pembaca detik's Advocate.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya diajak video call telanjang. Tetapi dia merekam diam-diam dan mengancam akan menyebarkan di sosmed bila tidak mau membayar Rp 18 juta. Apakah saya ini korban? Lalu saya minta perlindungan hukum ke siapa?

Wawan
Bandung

ADVERTISEMENT

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyannya.

Secara singkat, apa yang Anda alami, merupakan rangkaian tindak pemerasan dan Anda sebagai korbannya. Berikut penjelasannya.

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana positif di Indonesia. Tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") pada Pasal 367 Bab XXIII. Sebenarnya, dalam bab ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain.

Karena itu, sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama. Kata 'pemerasan' dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar 'peras' yang bisa bermakna leksikal 'meminta uang dan jenis lain dengan ancaman.

Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16). Dalam Black's Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai 'a threatening demand made without justification'. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.

Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Menurut Andi Hamzah, Subjek pasal ini adalah 'barangsiapa' ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum.

Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.

Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Lihat juga video 'Marshel Widianto Tegaskan Tak Sebarkan Video Dea OnlyFans':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Unsur 'dengan maksud' dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.

Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Dari dasar di atas, maka perbuatan teman Anda yang mengajak telanjang kemudian menyebarkan foto telanjang anda, serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu Pasal 368 KUHP yang mana perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika teman anda membuat ancaman mengunggah foto pribadi termasuk foto pribadi telanjang ke public di media sosial maka dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus teman untuk melakukan pemerasan via media digital.

Jika hal itu benar-benar terjadi dan anda merasa dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Polisi maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Jika anda memiliki bukti yang cukup mengenai perbuatan teman tersebut, anda dapat melaporkannya ke polisi atau instansi terkait dibidang ITE.

Jika perbuatan teman anda dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").

Demikian jawaban singkat kami

Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 3 dari 2
(asp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads