Kementerian ATR/BPN-KLHK Rapat Bareng KPK, Ini yang Dibahas

Kementerian ATR/BPN-KLHK Rapat Bareng KPK, Ini yang Dibahas

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 20:44 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta KPK menggelar rapat bersama siang ini. Rapat tersebut membahas seputar kawasan hutan hingga soal Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menjelaskan rapat itu merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) soal tumpang-tindih kawasan hutan. Dia mengaku pihaknya telah memberikan data terkait penataan hutan di 5 provinsi.

"Nah ini bagian dari proses panjang strategi nasional pencegahan korupsi dan kami sudah kasih datanya pada akhir bulan Maret ke LHK, seluruh sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di BPN sudah kita berikan di 5 provinsi dulu sebagai project," kata Surya Tjandra usai di lobi gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulbar, Riau, dan Papua," tambahnya.

Menurut Surya, hal tersebut perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, Pemda, ataupun Pemkot yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum. Hal ini juga dalam rangka melakukan upaya sinkronisasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat baik individu maupun pengusaha atau pemerintah daerah, pusat, yang hak atas tanahnya itu dalam kawasan hutan seperti itu," jelasnya.

"Kita ingin dalam rangka kebijakan satu peta sinkronisasi data hutan dan data hak yang tumpang-tindih kira-kira gitu," sambung Surya.

Dalam pertemuan itu, Surya menyebut perlunya ada pemadanan soal proses bisnis dalam memeriksa overlapping kawasan tersebut. Hal itu lantaran adanya perbedaan hak antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Oleh karena itu, perlu peran KPK untuk mengawal proses tersebut.

"Karena skala yang kami berikan dalam pemberian hak itu 1:1.000 misalnya. Kalau di LHK penetapan kawasan hutan 1:50.000 sampai 200.000. Jadi ya tumpang-tindihnya itu kemungkinan. Nah ini kita pingin disepakati, KPK akan mengawal proses ini sampai tuntas," terangnya.

Wamen pastikan tidak ada tumpang-tindih kawasan di IKN

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mencontohkan kawasan IKN yang dipastikan tidak terdapat tumpang-tindih lahan. Menurutnya, kawasan tersebut tidak perlu pengadaan tanah lantaran berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri.

"IKN tidak ada tumpang-tindih karena sebagian besar itu kan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ini kalau untuk kepentingan umum nggak perlu pengadaan tanah," jelas Surya.

"Jadi langsung diambil gitu izinnya, tidak diperpanjang, tapi kan dalam proses, jadi tidak akan serta-merta, masih ada tanaman di sana, tapi yang kita pakai dulu itu relatif sebetulnya sudah selesai," ucapnya.

Namun, Surya menegaskan pemerintah saat ini tengah berfokus pada 6.600 hektare kawasan IKN. Dia menyebut kawasan tersebut merupakan kawasan inti IKN.

"Jadi fokus di kawasan inti dulu yang 6.600 ya. Karena kan yang pokoknya kan itu, 6.000 ribu itu gede, itu saja bangunnya lama," tuturnya.

Simak juga 'Undang 20 Parpol, Firli: Cerdas Tak Punya Integritas Bisa Saja Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads