Berkas Lengkap, Hakim Itong Segera Disidang di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

Berkas Lengkap, Hakim Itong Segera Disidang di PN Surabaya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 19:19 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memastikan berkas perkara milik hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) telah lengkap. Hakim Itong akan segera disidang di Pengadilan Surabaya.

"Hari ini (19/5) tim jaksa menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materiil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Selain berkas milik hakim Itong, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara milik Hendro Kasiono (HK) dan Hamdan (HD) yang sudah dinyatakan lengkap. Masa penahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 7 Juni 2022.

"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, Tim Jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 s/d 7 Juni 2022. Tersangka IIH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," tambah Ali.

Ali menjelaskan nantinya surat dakwaan akan disusun selama 14 hari kerja. Surat dakwaan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan Surabaya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta panitera pengganti serta Hamdan ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedia. Mereka diduga menerima uang suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Diketahui, Hendro Kasiono merupakan pengacara PT SGP. KPK menyatakan adanya kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya,

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," katanya.

Simak juga 'Momen Hakim Itong Bantah Wakil Ketua KPK Saat Konferensi Pers':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT