Oditur militer meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Oditur meminta sidang perkara kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Oditur militer tinggi mohon Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan keberatan (eksepsi) dari para terdakwa atau penasihat hukum tidak dapat diterima/ditolak," kata oditur militer Brigjen TNI Murod dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sambungnya.
Murod meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini. Pihaknya juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan oditur militer tinggi Nomor: Sdak/08A/11/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan pada awal persidangan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujarnya.
"Menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Murod mengatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara ini. Hal itu disebabkan perkara ini dinilai lebih merugikan pihak militer, yakni prajurit TNI AD.
"Apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan sipil, maka diperiksa dalam lingkungan pengadilan umum, sedangkan apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka diperiksa dalam lingkungan peradilan militer," katanya.
(whn/knv)