Ironi Eks Pegawai dan Buron KPK yang Kini Sama-sama 'Bebas'

Ironi Eks Pegawai dan Buron KPK yang Kini Sama-sama 'Bebas'

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 13:48 WIB
Proses pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN curi perhatian publik. Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat suara terkait proses pelantikan para pegawai KPK tersebut.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri menyinggung kinerja KPK masa lalu, salah satunya soal sejumlah orang yang telah lama dijerat sebagai tersangka tapi tak kunjung diadili. Namun, setelah diadili, si tersangka malah divonis bebas. Sebenarnya ada ironi di baliknya. Apa itu?

"Saya katakan, kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi masa lalu, misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama, baru diajukan ke pengadilan. Begitu diadili, bebas, dan itu ada. Minimal, setahu saya, ada tiga tersangka yang bebas di peradilan," kata Firli.

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu. Tapi KPK tidak boleh begitu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti. Kapan seseorang bisa tersangka, seseorang tersangka karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli turut menegaskan KPK masih berkomitmen mengejar para buron, termasuk Harun Masiku. Firli memastikan Harun Masiku tak akan bisa tidur nyenyak karena masih diburu KPK.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

Belakangan, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap ikut berkomentar. Dia menyinggung omongan Firli tentang para buron yang tidak akan bisa tidur nyenyak.

"Pengalaman sebagai penyidik, buron santai kok, bahkan bisa memimpin rapat perusahaannya. Justru penyidik yang selalu kepikiran dan kerja keras mencari buron ini karena menjadi tanggung jawab dan moral. Saat itu kita cari ke mana saja, termasuk menggeledah tempat diduga persembunyiannya atau memeriksa orang dekatnya," tulis Yudi dalam cuitannya di Twitter.

Yudi PurnomoYudi Purnomo Harahap (Ari Saputra/detikcom)

"Bahkan, ada yang sampai bisa berkebun. Bahkan tempat penangkapan ternyata tidak jauh dari KPK, ada yang di apartemen atau rumah yang disewa. Ketika ditangkap pun kondisi mereka santai. Ketangkap, ya sudah, ketangkap. Inti menangkap buron adalah kerja sama tim, persisten, dan mau mencari," imbuhnya.

Yudi merupakan satu dari sekian pegawai KPK yang telah dipecat buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Rangkaian cuitan Yudi itu lantas dibalas salah seorang warganet yang kemudian dicuit ulang oleh Yudi.

Cuitan itu menunjukkan foto salah satu berita ketika Yudi masih aktif sebagai penyidik KPK menangkap salah seorang buron KPK, yaitu Samin Tan. Pada akhirnya Samin Tan divonis bebas, Yudi pun 'dibebastugaskan' KPK. Hal ini disebut sebagai ironi.

"Bang @yudiharahap46 ini kan buronan yang ditangkap. Sekarang sudah bebas. Sementara yang menangkap dibebastugaskan. Ironi," tulis warganet itu.

Yudi memang sudah tidak lagi aktif di KPK. Dia bersama sejumlah mantan pegawai KPK lainnya kini mengemban amanah sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Lihat juga Video: Mahfud Nilai Kinerja Firli Bahuri Lebih Baik Dibanding KPK Sebelumnya

[Gambas:Video 20detik]



'Crazy Rich' Samin Tan Bebas

Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 April 2021, di salah satu kafe di MH Thamrin, Jakarta Pusat, setelah menjadi buron sejak Mei 2020 dan berstatus tersangka sejak Februari 2019. Singkatnya, Samin Tan dibawa ke persidangan dengan dakwaan memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

Samin TanBuron KPK Samin Tan ditangkap (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

Sayangnya, Samin Tan dinyatakan tidak bersalah. Apa kata majelis hakim?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan Terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," lanjut hakim.

Selain itu, hakim meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Hakim juga meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan.

Peristiwa ini terjadi di masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Dia bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pimpinan KPK pada Desember 2019.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads