Sidang kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte akan digelar kembali hari ini. Jaksa akan memanggil M Kace dalam sidang hari ini yang berperan sebagai saksi korban.
"Manggil M Kace," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (19/5/2022).
Diketahui sidang Irjen Napoleon diagendakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Namun, pantauan detikcom, ruangan sidang Irjen Napoleon masih tampak sepi pada pukul 09.40 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, eksepsi Irjen Napoleon ditolak dalam persidangan, nantinya kasus penganiayaan M Kace akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim meminta agar M Kace dihadirkan sebagai saksi korban.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim ketua Djumyanto usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Menanggapi pernyataan hakim tersebut, kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani, mengaku sepakat menghadirkan M Kace.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," kata Ahmad Yani.
Sementara itu, setelah eksepsinya ditolak, Napoleon mengaku akan menjalani sidang pembuktian dengan melihat fakta persidangan dan kesaksian para saksi. Sedangkan mengenai rencana menghadirkan M Kace pada persidangannya, Napoleon mengaku tidak akan melakukan intimidasi.
"Maksudnya kenapa? Sudah lah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang, yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya pada halaman berikutnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.