Firli Bahuri Ungkit Kinerja KPK Masa Lalu: Ada 3 Tersangka Divonis Bebas

Firli Bahuri Ungkit Kinerja KPK Masa Lalu: Ada 3 Tersangka Divonis Bebas

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 18:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan rumah sakit.
Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkit kinerja KPK sebelum dirinya menjabat. Firli membahas tersangka yang pada akhirnya divonis bebas.

"Saya katakan, kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi masa lalu, misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama, baru diajukan ke pengadilan. Begitu diadili, bebas, dan itu ada," kata Firli di Gedung KPK Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

"Minimal, setahu saya ada tiga tersangka yang bebas di peradilan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan KPK yang sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Dia memastikan pihaknya tak menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan mudah tanpa alat bukti yang kuat.

"Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu. Tapi KPK tidak boleh begitu. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti. Kapan seseorang bisa tersangka, seseorang tersangka karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak ada bukti, tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan. Ada laporan kita tetapkan tersangka, ada laporan kita tetapkan tersangka, tidak boleh menyendat hak asasi orang, karena KPK bekerja sebagaimana prinsip-prinsip KPK. Apa itu? Satu, menjamin kepastian hukum, harus menemui keadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut Firli menegaskan KPK tak menetapkan seseorang menjadi tersangka karena ketidaksukaan. Tetapi seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perbuatannya.

"Setiap tersangka bukan karena KPK menjadikan dia tersangka, tapi dia tersangka karena perbuatannya dan keadaannya berdasarkan bukti permohonan," katanya.

"Jadi tidak boleh karena saya tidak suka dari media ini, saya jadikan tersangka. Atau karena saya tidak suka sama dia, cari kesalahannya. Bukan begitu," sambungnya.

Simak juga 'KPK Undang 20 Pengurus Parpol Ikuti Program Politik Cerdas Berintegritas':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads