Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.
Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.
"Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat," kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.
"Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?" kata hakim ketua Rudi.
"Tidak ada," jawab Adam Deni.
"Ada protes?" tanya hakim ketua Rudi.
"Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story," kata Adam Deni.
"Telanjur di-upload ya?" tanya hakim ketua Rudi.
"Iya," jawab Adam Deni.
Di sinilah, Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.
"Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima," katanya.
Ni Made mengaku sakit hati sempat dituduh melakukan penyelundupan tas mewah. Simak halaman selanjutnya
(whn/dwia)