Jakarta -
Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.
Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat," kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.
"Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?" kata hakim ketua Rudi.
"Tidak ada," jawab Adam Deni.
"Ada protes?" tanya hakim ketua Rudi.
"Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story," kata Adam Deni.
"Telanjur di-upload ya?" tanya hakim ketua Rudi.
"Iya," jawab Adam Deni.
Di sinilah, Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.
"Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima," katanya.
Ni Made mengaku sakit hati sempat dituduh melakukan penyelundupan tas mewah. Simak halaman selanjutnya
Ni Made Sakit Hati
Terdakwa lainnya, Ni Made, menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen pembelian Ahmad Sahroni ke Instagram dengan kalimat akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ni Made mengaku sakit hati karena pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah oleh protokoler Ahmad Sahroni.
"Kok sampai Saudara mengirim datanya ke Adam Deni?" kata hakim ketua Rudi.
"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made.
"Siapa yang nuduh?" tanya hakim ketua Rudi.
"Dari protokolnya, dari Bapak Sahroni pernah mem-forward isi pesan WhatsApp dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes, Yang Mulia," jawab Ni Made.
Ni Made merasa sakit hati. Dia pun menyebut ada beberapa barang yang dibeli Ahmad Sahroni sudah sampai di Indonesia tapi dikembalikan ke Eropa karena merasa salah.
"Di situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh Bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan lalu dikembalikan ke Eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah, Yang Mulia," ujar Ni Made.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Insta Story-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan lebih subsider Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini