Terbaru! Sudah Vaksin 2 Kali, Masuk RI dari LN Tak Perlu Bawa Hasil PCR

Terbaru! Sudah Vaksin 2 Kali, Masuk RI dari LN Tak Perlu Bawa Hasil PCR

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Mei 2022 12:29 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menghapus aturan pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI. PPLN bisa masuk RI tanpa hasil tes PCR jika sudah dua kali divaksin.

"Betul, selama sudah vaksin 2 kali," kata Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya kewajiban menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal tercantum dalam SE 42 Tahun 2022. Begini isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan," demikian bunyi SE 42 yang diteken 6 April. Dalam SE terbaru, aturan itu kini sudah dihapus.

Dalam aturan terbaru Kemenhub, kewajiban membawa hasil tes PCR tidak ada lagi dalam SE 58 Tahun 2022. SE ini diteken 18 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat menerima vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.

Adapun PPLN yang sudah tiba di RI akan melakukan perjalanan domestik wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai UU.

"Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan," demikian isi SE 58/2022.

"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," lanjut SE tersebut.

Setelah pengambilan sampel tes PCR, PPLN nantinya akan melanjutkan karantina meski sudah dinyatakan hasilnya negatif. Jika baru divaksin dosis pertama maka karantina 5x24 jam. Jika sudah vaksin dua kali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Berikut isi lengkap aturan terbaru PPLN masuk RI:

Simak Video: Aturan Pelonggaran Covid hingga Update Kasus Sepekan RI

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads