Pemerintah terus melakukan sejumlah pelonggaran aturan penanganan COVID-19. Pelonggaran itu tampak dari aturan yang membolehkan mudik hingga melepas masker di ruangan terbuka.
Sejumlah pelonggaran ini dilakukan karena kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin membaik. Pelonggaran ini dilakukan sejak Maret 2022 lalu.
Dirangkum detikcom, Rabu (18/5/2022) berikut ini sejumlah pelonggaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
1. Aturan di transportasi umum
KAI Commuter menerapkan sejumlah pelonggaran aturan yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru, yakni bernomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).
Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2021, layanan KRL untuk perjalanan antar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan kapasitas. Sebelumnya kapasitas penumpang KRL dibatasi maksimal 45%. Namun kini kapasitas ditingkatkan menjadi 60%.
Kini penumpang KRL rute Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo dapat duduk di kursi tanpa jarak. Seluruh tempat duduk dalam KRL dapat diisi penuh.
Stiker tanda atau markah jaga jarak di bangku penumpang telah dicabut oleh pihak KAI Commuter.
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," imbuh KAI Commuter.
Adapun untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini sudah diizinkan naik KRL, dengan ketentuan:
-Wajib didampingi orang tua
-Mengikuti protokol kesehatan ketat
-Menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk
Aturan apalagi yang dilonggarkan? Silakan baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Beragam Respons Masyarakat Soal Kebijakan Lepas Masker