Peran Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng

Peran Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Mei 2022 21:59 WIB
Tersangka baru kasus pemberian fasilitas ekspor CPO Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati
Lin Che Wei (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejagung menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus korupsi minyak goreng. Apa peran Lin Che Wei?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pengkondisian itu diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20%," kata Burhanuddin dalam video yang diterima detikcom, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buhhanudiin mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Simak duduk perkara korupsi minyak goreng ini pada halaman selanjutnya.

Duduk Perkara

Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan empat tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads