Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah mencegah penyakit kuku dan mulut (PKM) merebak di Ibu Kota. Meskipun wabah ini tak menularkan ke manusia (zoonosis), tingkat kematian terhadap hewan tetaplah tinggi.
"PMK tidak bersifat zoonosis, namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100% dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda atau anakan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Eli mengatakan penyakit ini sangat menular pada hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penyakit ini juga berdampak terhadap menurunnya produksi daging potong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyakit dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya," ujarnya.
Eli menuturkan penyakit ini ditularkan ke hewan lain dengan tiga cara, yaitu kontak langsung dengan hewan tertular; kontak tidak langsung melalui tubuh manusia, alat maupun sarana transportasi yang terkontaminasi wabah PMK; serta penyebaran melalui udara.
"Penyebaran PMK oleh angin bisa terjadi sampai radius 10 kilometer," ujarnya.
Meski begitu, Eli memastikan daging maupun susu dari hewan yang terjangkit PMK aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar.
"Daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar," imbuhnya.
Populasi Ternak di DKI
Saat ini, DKI Jakarta memiliki populasi ternak sebanyak 10.728 ekor terdiri dari sapi perah 1.349 ekor, sapi potong 1.723 ekor, kerbau 42 ekor, kambing potong 5.626 ekor, domba 1.620 ekor, dan kambing perah 368 ekor.
Merujuk data tahun 2021, DKI Jakarta memiliki 64.578 ekor hewan kurban yang rentan PMK. Hewan-hewan itu terdiri dari 20.449 ekor sapi, 294 ekor kerbau, 37.814 ekor domba, dan 6.021 ekor.
Berikut upaya Pemprov DKI Jakarta mencegah wabah PMK:
1. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dini serta mitigasi risiko PMK
2. Menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan PMK
3. Melaksanakan sosialisasi atau komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pihak terkait
4. Menyusun SOP pencegahan dan pengendalian PMK
5. Menyusun tim pengawasan dan tim respons cepat
6. Melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak dan Rumah Potong Hewan.
Lihat juga video '48 Hewan Ternak di 13 Kabupaten Jateng Terjangkit PMK':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.