Satgas Pangan Polri telah mengirim 2 tim ke Aceh dan Jawa Timur untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Diketahui, 2 daerah itu menjadi tempat wabah PMK ternak.
"Satgas Pangan Polri telah mengirimkan dua tim ke wilayah Jawa Timur dan Aceh," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Beberapa langkah telah dilakukan Satgas Pangan Polri, di antaranya melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pertanian dan stakeholder terkait soal pendataan penyebaran PMK hewan ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap (hewan ternak) yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa, dan tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," ujar Ramadhan.
Satgas Pangan Polri juga akan membackup dinas pertanian pemerintah daerah guna pengendalian penyebaran PMK. Petugas juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa PMK tidak menular ke manusia.
"Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengatakan petugas akan melakukan pendekatan perdagangan hewan ternak terkait alur keluar atau masuk hewan ternak ke wilayah yang terdampak wabah PMK.
"(Satgas Pangan Polri telah) Melakukan penyelidikan asal-usul penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut di sebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak dalam mendukung percepatan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku hewan ternak," sambungnya.
Simak Video 'Fakta-fakta Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan':